Komisi III DPR RI dan pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada 25 Mei 2022. RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, yang rencananya akan diselesaikan pada Masa Sidang ke-V DPR RI Tahun 2022.
AJI melihat pembahasan RUU KUHP tidak transparan. Sebab, publik belum mendapatkan draf RUU KUHP terbaru meski DPR dan pemerintah telah melakukan pembahasan pada akhir Mei lalu. AJI mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers yang dibahas dalam draf RUU KUHP tahun 2019. (Apa saja 14 pasal bermasalah itu, selengkapnya baca: AJI Mendesak DPR dan Pemerintah Menghapus Pasal Bermasalah di RUU KUHP)
Sebagai upaya menolak pengesahan RUU KUHP ini, Pengurus Nasional AJI Indonesia melakukan kampanye digital dengan mengusung sejumlah poster dengan tuntutan: penolakan pengesahan RUU KUHP!
Berikut beberapa poster bahan kampanye digital yang bisa disebarkan di media sosial: