Pernyataan Sikap May Day Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers

Oleh: AJI Kediri

May Day merupakan momentum perayaan Hari Buruh Se-dunia memperingati perjuangan agar diberlakukan sistem kerja selama 8 jam per hari. Momen ini juga wujud sejarah menolak dominasi pemilik modal dan sistem industri yang tak manusiawi bagi pekerja.

Pada peringatan May Day 2022 kali ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) sebagai organisasi profesi jurnalis, serta LBH Pers dengan tegas menyuarakan pentingnya penyelesaian beragam persoalan hubungan industrial yang dialami para pekerja media di Indonesia.

AJI, IJTI, PFI, dan LBH Pers merangkum kondisi pekerja media secara nasional saat ini belum sejahtera seperti yang dicita-citakan dalam gerakan May Day tahun 1886. Pekerja media pada masa pandemi masih dibayang-bayangi dengan upah tidak layak, pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Indikator di sejumlah media nasional dan daerah yang membayar upah pekerjanya tidak sesuai dengan kebutuhan minimum menjadi masalah majemuk. Banyak di antara pekerja media baik jurnalis cetak, televisi maupun online dan foto hanya dibayar separuh dari upah mereka.

Selain itu THR saat pandemi hingga sekarang banyak tidak dibayarkan secara utuh dan hanya diangsur tanpa batasan waktu yang jelas. Hal itu jelas bertentangan dengan surat edaran Menaker RI No M/1/HK.04/IV/2022 tentang pembayaran THR.

Belum lagi kasus PHK yang terbaru dialami lebih dari dua ratus pekerja media di BeritaSatu TV yang dikelola oleh PT First Media News. Status pekerja yang di-PHK sebagian besar merupakan pekerja tetap, disusul jurnalis di daerah , dan pekerja outsourcing (alih daya).

Kondisi ini sungguh ironi ketika para pekerja media sedang memperingati Hari Buruh Se-dunia atau May Day yang biasa diperingati 1 Mei kali ini bertepatan dengan bulan suci